PROFIL BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA MADIUN

A. SEJARAH SINGKAT

Hingga akhir Tahun 1994 pelaksanaan zakat, infaq dan shodaqoh di Kota Madiun hanya dilakukan secara incidental pada saat  –  saat bulan Ramadhan saja.

Melihat potensi zakat, infaq dan shodaqoh yang  begitu besar, maka dengan didahului Study  Banding Ke BAZIS DKI Jakarta pada Tahun 1994 terbentuknya BAZIS DATI II KOTAMADYA MADIUN dengan keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Madiun Nomor : 58 Tanggal 28 Oktober 1994.

BAZ Kota Madiun merupakan lanjutan dari BAZIS Kota Madiun yang telah terbentuk sejak Tahun 1994. Dengan keluarnya Undang  –  Undang Nomor  38 Tahun 1999 tentang pengolahan zakat maka BAZIS kota Madiun  berubah nama menjadi  BAZ Kota  Madiun.  Adapun penggantian kepengurusan  BAZ Kota  Madiun sejak Tahun 2001 berturut – turut berlandaskan SK Walikota sebagai berikut :

a. Keputusan Walikota Madiun Nomor : 451.12413.007/407/2001 tanggal 24 September 2001;

b. Keputusan Walikota Madiun  Nomor : 451.12401.012/131/2005 tanggal 4 April 2005 masa tugas 2004 – 2007;

c. Keputusan Walikota Madiun Nomor : 451.12401.012/534/2006 tanggal 19 Juni 2006 masa tugas 2006 – 2009;

d. Keputusan Walikota Madiun Nomor : 451.12401.014/253/2009 tanggal 03 September masa tugas 2009 – 2012 *)

*) Diperpanjang sampai dengan terbentuknya kepengurusan BAZNAS Kota Madiun berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II.4/BA.03.2/2077/2012 Tanggal 25 September 2012 Perihal Masih Berlakunya BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya, dan Surat Pemerintah Kota Madiun Nomor : 451/2540/401.014/2012 Tanggal 7 September 2012 Perihal Permohonan Perpanjangan Sementara Pengurus BAZ Kota Madiun.

Selanjutnya dengan adanya perubahan UU 38 tahun 1999 menjadi UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZ Kota Madiun berubah nama menjadi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Madiun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS kabupaten/kota se-Indonesia.

Selanjutnya kepengurusan BAZNAS Kota Madiun ditindaklanjuti dengan :

a. Keputusan Walikota Madiun Nomor 451.12-401.014/94/2016 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pembina dan Pimpinan BAZNAS Kota Madiun Masa Bhakti 2016-2021;

b. Keputusan Ketua BAZNAS Kota Madiun Nomor 001/BAZNAS/Mn./IV/2016 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pelaksana BAZNAS Kota Madiun.

B. SUSUNAN PENGURUS

  1. PEMBINA :
NO KEDUDUKAN JABATAN DALAM DINAS
1. KETUA PEMBINA WALIKOTA MADIUN
  1. PIMPINAN :
NO KEDUDUKAN NAMA
1. KETUA Drs. H. M. ISKANDAR, M.Pd.I
2. WAKIL KETUA I HERY PURNA IRAWAN
3. WAKIL KETUA II H. EDDIE SANYOTO, S.Sos
4. WAKIL KETUA III AHMAD KUDHORI, SE, M.Si, CTT

 

  1. PELAKSANA :
NO KEDUDUKAN NAMA
1. KETUA INDA RAYA AMS, SE, MIB.
2. WAKIL KETUA H. SUKAMTO, SH, M.Hum.
3. SEKRETARIS SUNARYO, A.Ma.
4. BIDANG PENGUMPULAN 1.    SHOLATIN

2.    ARIF BUDIAJI

5. BIDANG PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN 1.    ALISOFA, S.Sos

2.    SUGENG SANTOSO

5. BAGIAN PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN 1,     AMNA ANANTI RAHMAWATI, S.Pd
6. BAGIAN ADMINISTRASI, SDM DAN UMUM  1.    WINARTI

 

7. SATUAN AUDIT INTERNAL 1.   Drs. Ec. JOEDI RIANDONO, MM

2.    Hj. DATIK ARDIYAH, SE

C. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

BAZNAS Kota Madiun bertanggungjawab kepada BAZNAS Provinsi Jawa Timur dan Walikota Madiun serta mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat pada tingkat Kota Madiun.

Dalam melaksanakan tugas, BAZNAS Kota Madiun menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan pengumpulan, pentasharufan, dan pendayagunaan ZIS;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pentasharufan, dan pendayagunaan ZIS;
  3. Pengendalian pengumpulan, pentasharufan, dan pendayagunaan ZIS;
  4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan ZIS, termasuk pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat tingkat Kota Madiun;
  5. Pemberian rekomendasi pada izin pembentukan LAZ berskala Kota Madiun.