PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, maka dibentuklah amil zakat tingkat nasional disebut BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), tingkat Provinsi BAZNAS Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota BAZNAS Kabupaten/Kota. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota merupakan lembaga non struktural yang dibentuk oleh pemerintah, bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada pemerintah dan masyarakat sesuai tingkatannya. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional, BAZNAS provinsi memiliki kewenangan di tingkat provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota memiliki kewenangan di tingkat kabupaten/kota.

Selain menerima zakat, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota juga dapat menerima infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Zakat harus ditasharufkan sesuai ketentuan syariat Islam, sedangkan infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya selain sesuai dengan syaiat Islam juga dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dilakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka BAZNAS KOTA MADIUN harus mempunyai Rencana Strategis dan Kebijakan Umum sebagai dokumen perencanaan jangka menengah selama 5 (lima) tahun ke depan.

 

B. LANDASAN HUKUM

Secara kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional Kota Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sedangkan untuk kepengurusan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor ….. Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pembina dan Pimpinan BAZNAS Kota Madiun Masa Bakti 2016-2021.

Dasar hukum peraturan perundangan BAZNAS Kota Madiun meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota se-Indonesia;
  4. Peraturan BAZNAS No. 01 Tahun 2014 tentang Pengajuan Pertimbangan Pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan BAZNAS No. 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan BAZNAS No. 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RKAT BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota;
  7. Keputusan Walikota Madiun Nomor 451.12-401.014/94/2016 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pembina dan Pimpinan BAZNAS Kota Madiun Masa Bhakti 2016-2021;
  8. Keputusan Ketua BAZNAS Kota Madiun Nomor 001/BAZNAS/Mn./IV/2016 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pelaksana BAZNAS Kota Madiun.

 

 C. TUJUAN DAN MANFAAT

Penyusunan Rencana Strategis dan Kebijakan Umum Badan Amil Zakat Nasional Kota Madiun ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagi berikut :

1) Tujuan

  1. Meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
  2. Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan ZIS sesuai ketentuan syar’i.
  3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna ZIS.

2) Manfaat

  1. Meningkatnya kesadaran muzakki, munfiq dan mushodiq dalam menunaikan ZIS.
  2. Meningkatnya pelayanan amil terhadap muzakki, munfiq, mushaddiq dan mustahiq.